Indonesia mengeluarkan Visa on Arrival / e-VOA (B1) untuk pelancong dari sebagian besar pasar bisnis utama (EU/Schengen, UK, US, Australia, Japan, South Korea, India, China, dan lain-lain): IDR 500,000 (sekitar USD 35), 30 hari, dapat diperpanjang sekali selama 30 hari. Warga ASEAN dan beberapa kebangsaan lain memasuki tanpa visa selama 30 hari (tidak dapat diperpanjang). Kebangsaan di luar kedua daftar tersebut memerlukan e-Visa bisnis (B211A/D2) yang diatur sebelumnya. Semua pengunjung memerlukan paspor yang berlaku 6+ bulan dan tiket lanjutan/pulang. Ajukan melalui portal e-Visa imigrasi Indonesia resmi sebelum perjalanan.
Estimated cost: Bervariasi menurut tipe visa dan kebangsaan (periksa situs resmi).
Processing: Bervariasi menurut kebangsaan; ajukan beberapa minggu sebelum perjalanan.
30 hari, tidak dapat diperpanjang; paspor harus berlaku minimal 6 bulan dengan bukti tiket lanjutan. Tidak dapat dikonversi ke izin tinggal lain. IDR 500,000 untuk 30 hari, dapat diperpanjang sekali secara online untuk tambahan 30 hari. Ajukan sebelumnya melalui portal e-Visa imigrasi Indonesia resmi untuk menghindari antrean kedatangan.
Official