Kebanyakan pengunjung internasional memerlukan salah satu dari: kunjungan singkat bebas biaya (warga ASEAN dan negara bebas visa bilateral yang dipilih, 30 hari, tidak dapat diperpanjang, tanpa izin kerja) atau Visa on Arrival / e-VOA (index B1, IDR 500,000 ≈ USD 35, 30 days, extendable once by 30 days). Pelancong bisnis yang perlu menghadiri beberapa pertemuan atau tinggal lebih lama sebaiknya mengajukan visa bisnis single-entry sebelumnya (index C2). Pengajuan dan pembayaran ditangani melalui Indonesia's official e-visa portal; paspor harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan dan tiket lanjutan/kembali mungkin diminta di Juanda International Airport (SUB).
Estimated cost: Berbeda menurut jenis visa dan kebangsaan (periksa situs resmi).
Processing: Berbeda menurut kebangsaan; ajukan beberapa minggu sebelum perjalanan.
30 hari, tidak dapat diperpanjang, hanya untuk kunjungan wisata/sosial; pertemuan bisnis mungkin diizinkan tetapi bukan untuk bekerja atau aktivitas berbayar. Biaya IDR 500,000; berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk tambahan 30 hari. Paspor harus berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan dengan tiket lanjutan/pulang.
Official