Kebanyakan pengunjung internasional memerlukan visa ke Indonesia. Warga dari sekitar 90 negara yang memenuhi syarat, termasuk the US, UK, EU/Schengen, Australia, Japan dan India, dapat memperoleh Visa on Arrival / e-VOA (B1) seharga IDR 500,000 (~USD 35), berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang sekali selama 30 hari. Warga negara dari negara yang tidak memenuhi syarat VoA harus mengajukan e-Visa turis single-entry (C1, ~USD 95) atau e-Visa bisnis (C2, ~USD 130). Warga ASEAN masuk bebas visa selama 30 hari. Ajukan di https://evisa.imigrasi.go.id/ dengan paspor yang berlaku minimal enam bulan.
Estimated cost: Bervariasi menurut jenis visa dan kebangsaan (periksa situs resmi).
Processing: Bervariasi menurut kebangsaan; ajukan beberapa minggu sebelum perjalanan.
Biaya IDR 500,000; masa tinggal 30 hari, dapat diperpanjang sekali untuk tambahan 30 hari. e-VOA diajukan di evisa.imigrasi.go.id dan menghindari antrean pembayaran di bandara. IDR 1,500,000 (biaya yang dipublikasikan kira-kira); mengizinkan hingga 60 hari untuk tujuan wisata. Ajukan secara online dan bawa e-visa yang dicetak.
Official