Sebagian besar pengunjung internasional memasuki Indonesia dengan kunjungan singkat bebas visa (ASEAN dan kebangsaan yang tercantum, 30 hari, tidak dapat diperpanjang) atau Visa on Arrival / e-VOA (IDR 500,000 ≈ USD 32, 30 hari, dapat diperpanjang sekali selama 30 hari). Pelancong bisnis dari negara yang tidak termasuk dalam keduanya memerlukan visa bisnis single-entry yang didukung sponsor (index C2, formerly B211A). Ajukan online di evisa.imigrasi.go.id sebelum keberangkatan; paspor harus berlaku 6+ bulan dengan setidaknya satu halaman kosong.
Estimated cost: Bervariasi menurut jenis visa dan kebangsaan (cek situs resmi).
Processing: Bervariasi menurut kebangsaan; ajukan beberapa minggu sebelum perjalanan.
Tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dikonversi menjadi izin tinggal lain; tidak cocok untuk bekerja berbayar atau impor peralatan jangka panjang. Biaya adalah IDR 500,000 (≈USD 32). Berlaku 30 hari, dapat diperpanjang sekali selama 30 hari di kantor imigrasi setempat. Ajukan di evisa.imigrasi.go.id hingga 14 hari sebelum perjalanan untuk kelancaran proses kedatangan.
Official